Tutup Buku Penjerat Bom Bali
Tugas Jimly Asshiddiqie bukanlah untuk menyenangkan orang banyak. Maka, ia pun tak ragu mengambil keputusan itu: membatalkan Undang-Undang No. 16/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2/2002 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Peristiwa Bom Bali.
Inilah keputusan Mahkamah Konstitusi pimpinan Jimly yang membuat orang terhenyak. Di tengah ramainya teror bom, lembaganya membatalkan undang-unda
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini