Supremasi Hukum di Indonesia
DALAM dunia penegakan hukum Indonesia, kita mengenal tiga pilar penunjang tegaknya hukum, yaitu perangkat perundang-undangan yang adil dan manusiawi, perangkat pelaksana penegakan hukum yang terdiri atas hakim, jaksa, polisi, dan pengacara/advokat (dikenal sebagai caturwangsa penegak hukum), serta partisipasi aktif masyarakat untuk mematuhi hukum seperti adanya.
Dari ketiga pilar tersebut, menurut saya, yang selalu menjadi sorotan adalah perangka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini