’Partai Gurem’ di KPU Mewakili Siapa?
Berdasarkan ketentuan yang sudah disepakati, pada waktu penyusunan undang-undang politik, partai yang tidak mendapat suara minimal 2 persen tidak boleh lagi ikut pemilu dan diharuskan merger dengan part
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini