Likuidasi Bank, Pikirkan Nasib Pekerja
TUNTUTAN karyawan terlikuidasi memperoleh pesangon sebesar 10 kali PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) cukup masuk akal dan wajar, mengingat krisis ekonomi saat ini dan sebagian besar mereka adalah pegawai tetap. Karena itu, pemerintah sepatutnya mempertimbangkan dengan adil. Siapa yang ingin di-PHK di tengah krisis seperti ini?
Jika pemilik bank dan pemerintah bersikeras hanya memberikan dua kali gaji seperti tertuang dalam Peraturan Mente
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini