Pengampunan Utang Pemerintah
SIKAP pemerintah Indonesia yang tidak meminta debt relief (pengampunan utang) sebesar 30 persen kepada lembaga multilateral, World Bank, Asian Development Bank, dan International Monetary Fund, patut dipertanyakan.
Mekanisme debt relief merupakan mekanisme lumrah yang dilakukan oleh negara yang dilanda krisis ekonomi seperti Indonesia. Negara-negara di Amerika Latin, Afrika, dan Asia pernah menerima fasilitas tersebut, bahkan tetangga kita, Fili
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini