Angka dari Kahyangan
ANGKA 20 persen dari suara perolehan partai politik dalam pemilu untuk syarat mengajukan nama calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) seperti tertera dalam Pasal 5 (4) RUU Pemilihan Presiden (Pilpres) yang diusulkan pemerintah kontan menuai kritik. Selain dinilai diskriminatif, angka itu dituduh datang dari langit, tidak ada dasarnya. Benarkah?
Satu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini