Penguasa dan Keadaban Publik
Penghinaan presiden menjadi bagian dari keadaban publik yang tak perlu diatur hukum seperti KUHP.
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bukan untuk membatasi kritik. Alasan pemerintah membuat pasal ini, menurut Menteri Yasonna, adalah setiap orang memiliki hak hukum untuk melindungi harkat dan martabatnya. Dalam pikiran Yasonna, pasal ini menjadi penegas batas bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini