Jaminan Pensiun yang Merisaukan
Senin, 6 April 2015

Steven Tanner
Seperti negara lain, Indonesia percaya negara wajib melindungi rakyatnya agar terhindar dari ketiadaan penghasilan pada usia lanjut. Untuk itu, tepatnya 1 Juli 2015, program Jaminan Pensiun (JP)—sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN)—akan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
UU SJSN mengatur program JP diselenggarakan berdasark
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini