Crimea dan Separatisme di Indonesia

Arif Havas Oegroseno*
SIDANG Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 27 Maret lalu telah menerima Resolusi A/RES/68/262 tentang Integritas Teritorial Ukraina, yang menyatakan referendum Crimea merupakan suatu tindakan inkonstitusional dan ilegal. Indonesia beserta 100 negara anggota PBB lainnya, yang mendukung resolusi ini, meminta masyarakat internasional tidak mengakui perubahan Crimea. Konstitusi Ukraina menyatakan secara tegas bahwa peruba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini