Indonesia dan Ratifikasi Statuta Roma
arsip tempo : 170204255521.

Lina A. Alexandra*
Langkah pemerintah Indonesia meratifikasi Statuta Roma, setelah melalui proses perdebatan panjang, perlu disambut baik sebagai bagian dari komitmen melindungi hak asasi manusia di negeri ini. Di lingkup ASEAN, Indonesia menjadi negara ketiga, setelah Kamboja (2002) dan Filipina (2011), yang meratifikasi statuta ini. Di tingkat dunia, hingga Februari 2012, tercatat 122 negara telah meneken statuta tersebut.
Statuta Roma, yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini