Sukarno di Negeri Monyet dalam Gelap
*JJ Rizal
Mendapat gelar Pahlawan Proklamator sudah. Mendapat penghargaan Lencana Tugas Kencana pun sudah. Lantas mendapat lagi gelar Pahlawan Nasional. Tapi apa artinya gelar dan penghargaan berlapis-lapis yang diberikan pemerintah kepada Sukarno setelah meninggal itu jika sejak diberhentikan pada 1967 sampai sekarang dia tidak pernah mendapat proses hukum sebagaimana diamanatkan dalam Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 dan rehabilitasi nama
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini