Ba'asyir dan Hukum 'Arbitrary'
K.H. Abu Bakar Ba'asyir agaknya menjadi lakon hukum kontroversi tahun ini. Dulu, tahun 1985, pemimpin Pondok Pesantren Al-Mukmin di Desa Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, itu divonis sembilan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan Undang-Undang Antisubversi Tahun 1963, ia diputus bersalah karena menolak asas tunggal Pancasila. Tapi vonis kasasi yang telah berkek
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini