Kerja Sama di Perbatasan
Senin, 13 Februari 2006

Alex S.W. Retraubun
Setelah menanti lebih dari tiga tahun, babak baru dimulai. Akhir tahun lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presi-den Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar. Beleid ini pijakan untuk mena-ngani 92 pulau terluar yang jadi acuan batas-batas negara.
Keberadaan pulau-pulau itu sungguh penting. D

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini