Pornografi
A. Muis
Guru besar ilmu hukum dan komunikasi pascasarjana Universitas Hassanudin dan UI
KASUS vonis porno majalah Matra meramaikan kembali debat tentang batasan pornografi. Batasan yang baku itu diperlukan untuk menjadi dasar peninjauan kembali pasal- pasal pornografi dalam Buku II dan Buku III KUHP.
Yurisprudensi yang ada jika dikaitkan dengan komunikasi massa mendefinisikan pornografi sebagai cara berkomunikasi yang bertentangan deng |
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini