Kontroversi Pencabutan Pasal 50 UU MK
arsip tempo : 170124044118.

BEBERAPA waktu terakhir ini media massa banyak memberitakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji UU terhadap UUD 1945 (judicial review) tanpa batasan waktu, sebagaimana sebelumnya diatur dalam Pasal 50 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Seperti diketahui, Pa

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini