Membagi Pekerjaan, Bukan Wewenang
Bagir Manan *)
*) Guru besar Fakultas Hukum Unpad
*) Rektor Unisba
HUBUNGAN wewenang atau hubungan pekerjaan antara presiden dan wakil presiden bukan hanya masalah di Indonesia. Amerika Serikat mengalami hal serupa. Hal ini terjadi karena baik UUD Amerika Serikat maupun UUD RI (UUD 1945) tidak mengatur hal tersebut. Satusatunya kedudukan konstitusional Wakil Presiden Amerika Serikat adalah mengetuai Sidang Senattanpa hak suara, ke |
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini