Keputusan Mahkamah Konstitusi dan Pengawasan
Substansi putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan hak uji materi atau judicial review Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada Selasa 22 Maret 2005, antara lain menyatakan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta juga dalam penggunaan anggaran pemilihan kepala daerah. Dan
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini