Pembubaran Ormas
Senin, 24 Juli 2017

KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Rabu pekan lalu. Kementerian beralasan ideologi HTI bertentangan dengan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Freddy Haris mengatakan, meski Anggaran Dasar HTI menyebut berideolo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini