Hikayat Pengelolaan Tanjung Priok
BADAN Pemeriksa Keuangan menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp 4,08 triliun atas perpanjangan kontrak PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dalam mengelola Terminal Peti Kemas I dan II Tanjung Priok, Jakarta Utara. BPK menyebutkan mantan Direktur Utama PT Pelindo, Richard Joost Lino, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Mariani Soemarno bertanggung jawab atas perpanjangan kerja sama itu.
JICT adalah perusahaan patungan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini