Arsip
Tommy Bebas
Mahkamah Agung sebagai pemutus terakhir menetapkan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto bersalah merugikan negara dalam kasus tugar guling tanah Bulog dengan PT Goro Batara Sakti, perusahaan miliknya. Ia harus masuk penjara satu setengah tahun.
Namun Tommy memperoleh perlakuan yang tak mungkin bisa dibayangkan oleh para koruptor, apalagi penjahat kecil. Dengan sopan, kejaksaan menawarkan cara untuk menunda atau menghindar dari h
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini