Arsip
Tempo, 5 November 2001
Setelah terkubur 56 tahun, Piagam Jakarta bergema lagi. Konsep yang dihasilkan para pendiri bangsa pada 22 Juni 1945 itu didengungkan lagi di depan gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat, didukung oleh 700 orang dari sejumlah organisasi massa Islam. ”Tujuh kata dalam piagam itu harus dikembalikan ke UndangUndang Dasar 1945,” kata seorang pemimpin massa.
Tujuh kata yang dimaksud adalah ”dengan kewajiban menjalankan sy
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini