Kiamat BP Migas
utusan Mahkamah Konstitusi, Selasa, 13 November, menjadi lonceng kematian bagi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Ketua Mahkamah Mahfud Md. menyatakan keberadaan lembaga yang didirikan pemerintah pada 16 Juli 2002 ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Kepanikan sempat menjalar di antara para karyawan BP Migas dan para pelaku usaha perminyakan dan gas. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Pres
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini