Jawa Timur 2012
Lumpur Penguras Duit Negara Negara harus mengeluarkan uang lebih banyak lagi untuk korban lumpur Lapindo setelah Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Pasal 18 Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2012 dan Pasal 19 Undang-Undang tentang APBN 2012 yang mengatur alokasi dana itu, Kamis dua pekan lalu. Sesuai dengan kesepakatan 22 Maret 2007, PT Lapindo Brantas Inc hanya mengeluarkan duit untuk wilayah “peta ter |
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini