Momen
Senin, 23 Juli 2012

Nganjuk
Terdakwa Pelaku Pembunuhan Berantai Diancam Hukuman Mati
Sidang perdana Mujianto, 24 tahun, terdakwa kasus pembunuhan berantai, digelar Pengadilan Negeri Nganjuk, Rabu pekan lalu. Jaksa menjerat warga Desa Jatikapur, Kabupaten Kediri, itu dengan Pasal 340 juncto Pasal 43 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati. Ia juga dijerat pasal 338 juncto 53 tentang percobaan pembunuhan dan pasal 365 tentang pencurian ya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini