Jebol Sana-Sini
MAHKAMAH Agung membatalkan kenaikan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada April lalu dengan lebih dulu meminta tata kelola asuransi nasional ini dibereskan. Namun Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran terhadap pasien kelas I, II, dan III mulai Juli nanti. Pemerintah beralasan tarif harus naik untuk menutup akumulasi defisit yang menganga Rp 15,5 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi pada Maret lalu juga menyarankan BPJS melakukan inefisiensi sebelum menaikkan tarif. Tempo menghitung, jika semua saran MA, KPK, dan Badan Pemeriksa Keuangan dalam menangani kebocoran diikuti, BPJS bisa menghemat Rp 34,1 triliun dari Rp 100 triliun pembayaran klaim.
Iuran Vs Klaim
2014
Iuran: Rp 40,72 triliun
Klaim: Rp 42,66 triliun
Pemerintah: Rp 0
2015
Iuran: Rp 52,69 triliun
Klaim: Rp 57,1 triliun
Pemerintah: Rp 5 triliun
2016
Iuran: Rp 67,40 triliun
Klaim: Rp 67,25 triliun
Pemerintah: Rp 6,82 triliun
2017
Iuran: Rp 74,25 triliun
Klaim: Rp 84,44 triliun
Pemerintah: Rp 3,6 triliun
2018
Iuran: Rp 81,97 triliun
Klaim: Rp 94,3 triliun
Pemerintah: Rp 20,16 tr
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini