Jejak Marzuki di TVRI
SECARIK kertas berisi pengumuman genting itu beredar di kantor pusat stasiun Televisi Republik Indonesia dua pekan lalu. Surat bertanggal 29 Januari 2014 itu ditandatangani sendiri oleh Elprisdat M. Zen, Ketua Dewan Pengawas TVRI.
Isinya singkat tapi tegas: "Sebelum dikeluarkannya Keputusan Presiden, kami tetap memiliki kedudukan beserta segenap fungsi, wewenang, tugas, dan kewajiban selaku Dewan Pengawas."
Inilah "perlawanan" resmi Elprisdat ata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini