Enggang Kepercayaan Dayak Iban
SEBUAH sepeda motor yang tampak usang berada di balik rumah betang. Kendaraan itu sudah dua tahun tak diambil pemiliknya karena terkena sanksi hukum adat Dayak Iban di Dusun Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. “Orang itu tak bisa membayar denda sesuai dengan hukum adat,” kata Bandi Anak Ragai alias Apai Janggut, tokoh masyarakat adat Dayak Iban di Sungai Utik, Selasa, 1 Oktober lalu.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini