maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Kemendagri-Kemenkeu Dukung Baznas Perkuat Tata Kelola Zakat

Pemerintah daerah tidak boleh ragu-ragu untuk membantu Baznas di Porvinsi/Bupati/Walikota. #Infotempo

arsip tempo : 171406611720.

Rapat Koordinasi Nasional 2022, Jakarta, 24-26 Agustus 2022.. tempo : 171406611720.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mendukung Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk memperkuat kelembagaan dan tata kelola zakat. Hal itu dilakukan guna mengoptimalkan pengumpulan, penyaluran ZIS(Zakat, Infak, Sedekah) yang lebih baik. 

Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 420.12/4456/SJ Hal: Penguatan Kelembagaan Baznas di Daerah. Sejken Kemendagri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si pun akan kembali membuat surat yang akan disampaikan kepada seluruh Gubernur/Bupati/Walikota untuk menerbitkan lagi surat edaran terkait penguatan kelembagaan Baznas. 

"Dalam peraturan Menteri Dalam Negeri, dalam penyusunan APBD sudah tercantum bahwa Baznas ini termasuk salah satu yang bisa menerima hibah. Oleh karena itu pemerintah daerah tidak boleh ragu-ragu untuk membantu Baznas di Porvinsi/Bupati/Walikota," kata dia dalam Rakornas Baznas 2022 yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu malam 24 Agustus 2022. Suhajar pun berharap akan ada peningkatan kinerja penyaluran zakat oleh Baznas serta pengumpulan zakat yang lebih maksimal. 

Sementara itu, Kepala Biro SDM Kemenkeu Rukijo menuturkan, Kemenkeu selalu mendukung berbagai kebijakan, termasuk zakat yang berfungsi sebagai pengurang penghasilan kena pajak.  "Kemenkeu juga sudah melakukan upaya pemungutan zakat dari pegawai sesuai melalui Surat Edaran SE-22/MK.01/2016 tentang Pembayaran Zakat/Infak/Sedekah melalui Payroll System bagi Pegawai Beragama Islam di Lingkungan Kementerian Keuangan, yang nantinya akan disetorkan melalui UPZ Kemenkeu.” Dia berharap, potensi ini dapat terus digarap dan ditingkatkan serta mampu meningkatkan pengumpulan zakat yang dilakukan Baznas.

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 21 April 2024

  • 14 April 2024

  • 7 April 2024

  • 31 Maret 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan