maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Pemanfaatan Ruang Laut Sesuai Prinsip Ekonomi Biru

Alur laut Indonesia sangat strategis dalam sistem komunikasi kabel laut. Menghubungkan Asia Tenggara dengan Amerika. #Infotempo

arsip tempo : 171171545661.

Forum Group Discussion (FGD) mengupas isu-isu terkini terkait pipa dan kabel telekomunikasi bawah laut di Bandung, Jawa Barat, Kamis, 16 Juni 2022.. tempo : 171171545661.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan penggelaran kabel telekomunikasi bawah laut harus sesuai dengan prinsip ekonomi biru di ruang laut Indonesia. Tingginya permintaan penggelaran sistem komunikasi kabel laut Kabel Laut (SKKL) harus mendorong pertumbuhan ekonomi dan terjaganya keberlanjutan eksosistem laut.

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto, mengatakan SKKL adalah infrastruktur strategis untuk konektifitas digital. Saat ini 99 persen trafik komunikasi antarbenua dikirimkan melalui jaringan kabel laut. Untuk trafik lokal, kabel laut menjadi salah satu backbone yang diandalkan guna mendukung internet cepat. 

Posisi Indonesia sangat strategis dalam SKKL karena menjadi jalur alternatif menghubungkan Asia Tenggara dengan Amerika sebagai pusat internet dunia. Jalur favorit sistem kabel laut internasional adalah Laut Jawa dan Sulawesi. Lintasan kabel laut ini dipilih karena keamanan pada jalur laut Cina Selatan.

“Kondisi ini menjadikan permintaan pemanfaatan ruang laut untuk SKKL lumayan tinggi. Arahan dari Menteri Trenggono adalah harus tertib dan terkontrol guna menghindari timbulnya konflik pemanfaatan ruang di laut, serta harus sesuai dengan prinsip ekonomi biru,” kata Doni dalam Forum Group Discussion (FGD) di Bandung, Jawa Barat, Kamis, 16 Juni 2022.

FGD membahas isu-isu yang berkaitan dengan pemasangan kabel dan pipa bawah laut, seperti koridor kabel yang belum menyediakan jalur pada area-area tertentu khususnya di wilayah Timur Indonesia. Kemudian pengaturan landing station SKKL asing, mekanisme crossing antarsistem kabel laut dengan kabel listrik dan wacana adanya landing station bersama untuk penghematan pemanfaatan ruang.

Pemasangan kabel dan pipa bawah laut mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/ atau Kabel Bawah Laut. Pada kepmen tersebut untuk SKKL ditetapkan 217 alur/ koridor kabel bawah laut, 209 Beach Manhole (BMH) dan 4 lokasi landing stations sebagai titik masuk dan/ atau keluarnya SKKL dari luar negeri atau menuju ke luar negeri.

Doni mengatakan Keputusan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 diapresiasi positif oleh pemrakarsa karena memberikan kepastian hukum pada koridor yang dilalui dalam menggelar kabel. “Proses bisnis sekarang lebih tertib, cepat, dan efisien. Lebih luasnya, kami mendapatkan manfaat ekonomi, menjaga ekosistem serta kedaulatan laut dan digital secara bersamaan,” ujarnya.

Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto, sejak Kepmen 14/2021 terbit, sudah 13 pemasangan kabel dan pipa yang mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Dengan rincian delapan untuk SKKL, tiga untuk pipa, dan dua kabel listrik. 

"Saat ini masih proses di OSS ada tiga pengajuan untuk kabel telekomunikasi dan dua untuk pipa bawah laut. Sedangkan yang menunjukkan keinginan memasang lebih banyak lagi, utamanya di kabel telekomunikasi, lebih dari 10," kata Suharyanto.

Koordinator Bidang Penataan Ruang dan Zonasi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Yogi Yanuar, mengatakan, pelaku usaha yang ditetapkan dalam regulasi peduli dengan keamanan asetnya. Pemerintah dalam menetapkan landing station kabel maupun koridor pipa sudah mempertimbangkan pemanfaatan ruang laut secara keseluruhan. 

Adapun Kepala Dinas Kadis Nautika Pushidrosal, Kolonel Laut Sinung Budi Prasojo, mengatakan sebagai bagian dari Tim Nasional Penataan Alur Pipa Dan/Atau Kabel Bawah Laut, pemasangan kabel dan pipa berjalan sesuai aturan karena kaitannya tidak hanya tentang ekonomi tapi juga kedaulautan negara. “Kami punya kedaulatan penuh di laut yang sudah terpampang di Kepmen KP 14 tersebut," kata dia.

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 Maret 2024

  • 17 Maret 2024

  • 10 Maret 2024

  • 3 Maret 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan