Tonggak untuk Mengubur ’Dendam’ Masa Lalu
Menurut Anda, apakah keputusan Mahkamah Konstitusi memberikan hak pilih kepada bekas anggota PKI tepat?
(27 Februari - 5 Maret 2004) | ||
Ya | ||
62,50% | 305 | |
Tidak | ||
34,63% | 169 | |
Tidak tahu | ||
2,87% | 14 | |
Total | 100% | 488 |
Bekas anggota Partai Komunis Indonesia kini bisa bernapas lebih lega. Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan atas Pasal 60 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, 24 Februari lalu. Pasal itu menjadi batu sandungan bagi siapa saja yan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini