Drop Pasal "Kudeta"!
Setujukah Anda terhadap pasal dalam Undang-Undang TNI yang melegalkan penggunaan kekuatan militer tanpa persetujuan presiden? (28 Februari - 07 Maret 2003) | ||
Ya | ||
19% | 176 | |
Tidak | ||
78% | 692 | |
Tidak tahu | ||
2.1% | 19 | |
Total | 100% | 887 |
TNI kembali jadi sorotan. Dalam draf Rancangan Undang-Undang TNI yang diajukan ke DPR, terselip ”pasal kudeta”. Dalam Pasal 19 RUU TNI, disebutkan bahwa Panglima TNI berhak mengerahkan pasukan tanpa izin presiden. Kewenangan yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini