Hukum Pengguna Jasa Pelacur
Tempo.co
Apakah Anda setuju pengguna pelacur dijerat hukum?
|
||
Ya | ||
70,2% | 2.362 | |
Tidak | ||
24,2% | 813 | |
Tidak Tahu | ||
5,6% | 187 | |
Total | (100%) | 3.362 |
SWEDIA menerapkan hukuman berat bagi pengguna jasa pelacur untuk mengatasi prostitusi. Melalui Sex Purchase Law, yang terbit pada 1 Januari 1999, mereka yang menjadi konsumen pekerja seks terancam denda 25 ribu krona atau sekitar Rp 39 juta, kerja sosial, atau bui sel |
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini