Batas Negara dan Swasta
HAL penting yang dikecualikan pada rancangan undang-undang antimonopoli adalah monopoli negara. Alasannya tetap, yakni Pasal 33 ayat 2 UUD 1945, yang berunsur cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Alasannya, karena sumber ekonomi yang dikuasai negara terhitung strategis. Bila sumber ekonomi seperti air atau minyak dan gas tak dikuasai negara, tapi dikelola swasta, lantas tiba-tiba barang tersebut hilang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini