Kotjo Akhirnya Kalah Juga
KIPRAH bisnis si jago akuisisi Johannes Budisutrisno Kotjo, 48 tahun, semakin pudar. Rabu pekan lalu, pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis pailit (bangkrut) salah satu perusahaan Kotjo, yakni PT Perdana Multi Finance. Perusahaan itu dianggap tak mungkin bertahan hidup. Sebab, utangnya jauh melebihi asetnya.
Semula, Perdana dituntut pailit oleh Bank Nusa Nasional. Soalnya, utang Perdana yang sebesar Rp 8 miliar pada Bank
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini