Vonis Pialang Akal Bulus
MENGENAKAN kemeja putih berpadu pantalon hitam, Frans Frederick Edward Wullur duduk anteng di kursi pesakitan. Bos PT Indo Global Nusantara ini takzim mendengarkan pembacaan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis siang pekan lalu. Frans didakwa bersalah karena melakukan perdagangan berjangka komoditas tanpa seizin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dengan kedok yang sama, ia juga dituding melakukan penipu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini