Kami Hanya Minum Kopi
Dari tiga anggota majelis perkara Syafruddin Arsyad Temenggung, Syamsul Rakan Chaniago yang berpendapat bahwa kasus yang menjerat bekas Kepala Badan Penyehatan Perbank-an Nasional itu bukan tindak pidana korupsi, melainkan perdata. Berkat pendapat hakim agung nonkarier ini dan satu anggota majelis hakim agung lain yang menya-takan kasus itu masuk ranah administrasi, Syafruddin lepas dari dakwaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas B
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini