Pertemuan Terlarang Sebelum Putusan
Rapat Badan Pengawasan Mah--kamah Agung pada 20 Agus--tus lalu sepakat memutuskan bahwa hakim agung ad hoc tindak pidana -korupsi pada Mahkamah Agung, Syamsul Rakan Chaniago, bersalah melakukan pelanggaran etik dan perilaku hakim. Tim pemeriksa Badan Pengawasan MA menyatakan Syamsul melakukan pelanggaran sedang karena terbukti -bertemu dengan pengacara terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, yang kasusnya te-ngah ia ta-ngani. Ia juga dihuk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini