Jejak Hercules di Kilometer 18
Ada dua putusan Mahkamah Agung soal tanah tersebut.
Berbekal surat kuasa lapangan, Hercules Rozario Marshal memerintahkan anak buahnya menguasai lahan seluas dua hektare di Jalan Daan Mogot Kilometer 18, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat. Penguasa Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 1990-an itu memperoleh surat kuasa lapangan dari Handi Musyawan, salah seorang ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik bidang tanah di Kilometer 18 tersebut.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini