Putusan Kurungan Korban Perundungan
Baiq Nuril Maknun tak kuasa menahan tangis saat pertama kali mendengar kabar putusan Mahkamah Agung menghukum dirinya enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan bui. Perempuan 40 tahun itu mendapat kabar dari sang suami, Lalu Muhamad Isnaini. ”Putusan itu seperti guncangan gempa yang datang berulang kali,” ujar Nuril, Kamis pekan lalu.
Warga Desa Telagawaru, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, ini
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini