Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif: Banyak Pasal yang Menguntungkan Koruptor

KOMISI Pemberantasan Korupsi menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang saat ini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. Penolakan dilakukan karena pemerintah dan DPR ngotot memasukkan delik korupsi. KPK menilai masuknya delik itu bakal melemahkan mereka dan upaya pemberantasan korupsi. Kepada Tempo, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan posisi lembaganya terhadap Rancangan KUHP.
Kenapa KPK menolak Rancangan KUHP?
Ad...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini