Vonis Penyembuh Gigitan Tomcat
Udar Pristono tak kuasa menahan diri ketika majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Begitu hakim selesai membacakan putusan, bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu mendadak berdiri dari kursi roda, kemudian berjalan menyalami satu per satu anggota majelis.
Majelis hakim yang dipimpin Artha Theresia, Rabu dua pekan lalu, menghukum Udar lima tahun penjara dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini