Vonis Memberat Di Belawan
Muhamad Bahalwan tak bisa berlama-lama istirahat pada siang itu. Di tengah rehat, petugas kejaksaan menghampiri dia di blok tindak pidana korupsi A-6 Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan, Kamis pekan lalu. Sang petugas meminta Bahalwan, 61 tahun, menandatangani berkas eksekusi putusan kasasi atas dirinya. "Petikan putusannya saya terima lebih dulu, pertengahan Agustus lalu," kata Bahalwan, Kamis pekan lalu.
Mahkamah Agung, pada 30 Juni 2015, memutu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini