Dari Pajak hingga Sengketa

Meski diambil dari tanah milik sendiri, pemakaian air tanah tak bisa serampangan. Pengambilan air tanah harus tunduk pada ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, peraturan pemerintah, serta peraturan daerah.
Pasal 32 UU Nomor 7 Tahun 2004, misalnya, menyebutkan sumber air tanah harus sesuai dengan rencana pengelolaan sumber daya air wilayah. Menurut undang-undang ini, penggunaan sumb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini