'Tak Menyenangkan' Masuk Keranjang Sampah

BERITA gembira tersebut tak bisa langsung disampaikan M. Sholeh kepada kliennya, Oei Alimin Sukamto. Kendati mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, begitu proses pengujian itu berlangsung, Alimin menghilang. "Saya tidak tahu di mana keberadaannya," kata Sholeh.
Kamis dua pekan lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengusaha ban asal Surabaya itu. Mahkamah menghapuskan frasa "perbuatan tidak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini