Tak Sama di Kaki Tiga
TERSANGKUT perkara yang sama, nasib dua saudara itu jauh berbeda. Haryanto Sanusi bisa bernapas lega setelah Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskannya dari jerat hukum pada 29 April lalu. Putusan itu membatalkan vonis tiga bulan penjara yang sebelumnya diketuk pengadilan tingkat pertama.
Majelis hakim menyebutkan Direktur PT Tri Havian Sejahtera ini tidak terbukti memperdagangkan dan memproduksi barang merek orang lain seperti dakwaan jaksa. Pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini