Ancaman Baru Pasal Usang

Terkubur bertahun-tahun, pasal-pasal berisi ancaman itu kini hidup lagi. "Kemasan"-nya saja yang berubah. Dulu pasal itu tertera pada undang-undang, kini ada dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum. Adapun isi dan ancamannya sama: media yang melanggar aturan kampanye bisa dicabut izin terbit atau izin siarannya.
Tak mau menyepelekan ancaman pembredelan, sejumlah jurnalis dan pegiat kebebasan pers segera merapatkan barisan. "KPU terlalu jauh mencampu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini