Pencurian
Pencuri Listrik Itu Bebas
KABAR melegakan itu diterima Aguswandi Tanjung, Jumat dua pekan lalu. Laki-laki 52 tahun ini dinyatakan bebas dari segala dakwaan jaksa yang menyatakan ia mencuri listrik di apartemennya, ITC Roxy Mas, Cideng, Jakarta Pusat.
Putusan bebas itu diketuk tiga hakim agung dalam sidang kasasi pada 26 April lalu. Hakim Atja Sondjaja, I Made Tara, dan Soltoni Mohdally secara bulat menyatakan yang dilakukan Aguswandi mengalirkan setrum dari stop kontak d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini