Ayat Tembakau
Akhirnya Memang Berhenti
Selembar surat dari Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI itu membuat masygul Hakim Sorimuda Pohan, bekas anggota Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat. Surat yang dikirim pada Jumat dua pekan lalu itu mengabarkan bahwa pada 12 Oktober 2010 polisi menghentikan penyidikan kasus hilangnya ayat tembakau di Rancangan Undang-Undang Kesehatan.
Polisi menyatakan penyidikan dihentikan lantaran tak ditemukan perbuatan pidana dalam perkara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini