Pemalsuan
Bukti Tak Cukup untuk Adik Ayin
SELEMBAR surat yang dikeluarkan Kejaksaan Agung itu benar-benar membuat Budhi Yuwono kecewa. Ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bandar Lampung, isi surat yang dikirim dua pekan lalu itu menegaskan sikap Kejaksaan Agung: setuju penuntutan terhadap Simon Susilo dan Aman Susilo dihentikan. ”Masak, yang mencuri buah kapuk tiga biji dihukum, kok yang menipu miliaran rupiah tidak dituntut,” ujar Direktur PT Bumirejo ini kesal.
Di mata Budhi,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini