Pengakuan yang Tak Meringankan
SIGID Haryo Wibisono tertunduk. Putusan majelis hakim itu rupanya benar-benar tak diduganya, Kamis pekan lalu. Hakim menyatakan pria 44 tahun ini terlibat pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Sigid, menurut hakim, terbukti melakukan tindak pidana pembujukan untuk membunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran tersebut. “Menghukum terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dipotong masa tahanan,” kata ketua majelis hakim, Charis Mardiyanto, membacakan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini